JAYAPURA,PAPUARAYANEWS.com –
Dalam rangka menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026, Polresta Jayapura Kota menggelar kegiatan sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP baru bagi para penyidik dan pengemban fungsi penegakan hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, mulai pukul 07.00 WIT, bertempat di Hotel SIP Azana, Kota Jayapura.
Sosialisasi diikuti oleh para Kasat pengemban fungsi penegakan hukum, Kanit Reskrim, Narkoba, dan Lantas, serta personel penyidik jajaran Polresta Jayapura Kota, dengan jumlah peserta sekitar 87 personel.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kapolresta Jayapura Kota, KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR. Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan bahwa kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mengimplementasikan regulasi pidana nasional yang baru.
“KUHP dan KUHAP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional. Kita sebagai aparat penegak hukum harus siap memahami setiap norma dan prosedur baru, serta memastikan penerapannya secara profesional sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kapolresta.
Ia menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum di tengah masa transisi regulasi pidana nasional. Menurutnya, masih banyak ketentuan baru yang berbeda dengan aturan sebelumnya sehingga para penyidik dituntut untuk terus memperbarui dan memperdalam pemahaman.
“Kita berharap rekan-rekan yang mengikuti kegiatan ini benar-benar menyiapkan diri, karena banyak hal dalam KUHP dan KUHAP baru yang tidak diatur dalam regulasi lama. Waktu kita terbatas, sehingga profesionalisme rekan-rekan sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Kapolresta juga meminta para peserta untuk mencermati setiap materi yang disampaikan dan menyusun poin-poin pembelajaran secara pribadi.
“Dengan sosialisasi ini, paling tidak masing-masing pribadi sudah dapat membuat pointer dan learning point terkait KUHP dan KUHAP terbaru, karena aturan ini akan menjadi dasar kita dalam bekerja dan ruang penerapannya cukup luas,” tambahnya.
Menutup arahannya, Kapolresta mengingatkan pentingnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya para pelapor.
“Intinya satu, masyarakat datang ke kantor polisi untuk melapor dengan harapan mendapatkan kepastian atas persoalannya. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perkara digantung. Ini yang harus kita jaga bersama,” tutup Kapolresta.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari dua narasumber. Narasumber pertama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Takas Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP baru.
Sementara itu, narasumber kedua, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Dr. Martinus Mambaya, S.H., M.Hum, memaparkan materi mengenai perubahan norma pidana, sejarah lahirnya KUHP nasional, penambahan jenis pidana dan pemidanaan, serta masuknya konsep living law sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi para penyidik dan penyidik pembantu dalam menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan hukum Polri kepada masyarakat. (ina)




