Jangan Ada Sandiwara, Jangan Ada Tebang Pilih di Dugaan Korupsi PON XX Papua - PAPUARAYA NEWS

Jangan Ada Sandiwara, Jangan Ada Tebang Pilih di Dugaan Korupsi PON XX Papua

Anthon Raharusun
Anthon Raharusun

JAYAPURA, PAPUARAYANEWS.com —

Penanganan dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua kembali menuai sorotan tajam.

Khalayak ramai mempertanyakan masih bebas berkeliarannya YW, yang disebut telah mengembalikan sekitar Rp15 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, meski diduga terlibat dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp.43 miliar.

Statusnya oleh Kejati Papua masih sebatas saksi dan belum dinaikkan statusnya.

Sorotan tersebut disampaikan Praktisi Hukum, Anton Raharusun, yang mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka, khususnya terhadap YW yang disebut sebagai salah satu tokoh kunci dalam kasus tersebut.

Menurut Anton, proses hukum yang ditangani Kejati Papua terkesan berlarut-larut dan tidak menunjukkan kejelasan arah, meskipun indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara telah terang benderang di hadapan publik.

“Pertanyaan publik sangat sederhana. Kalau bukti sudah dikumpulkan dan uang sudah dikembalikan sebagian, lalu kapan YW ditetapkan sebagai tersangka? Jangan terus berlindung di balik alasan proses penyidikan,” kata Anton, Selasa (16/12/2025).

Anton menegaskan dalam hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana.

Pengembalian tersebut hanya dapat menjadi faktor meringankan di persidangan, bukan alasan untuk menghentikan atau mengaburkan proses hukum.

Ia juga menyoroti pengembalian dana sekitar Rp15 miliar dari total dugaan kerugian negara Rp43 miliar yang justru memunculkan pertanyaan publik.

“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi sudah mengembalikan uang, publik berhak bertanya: uang itu berasal dari mana? Apakah hasil kejahatan atau dari sumber lain?” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan persepsi penegakan hukum tebang pilih. Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa penetapan tersangka sengaja ditunda untuk membuka ruang kompromi tertentu.

Raharusun mengkritik Kejati Papua yang dinilai terlalu lama menggunakan narasi “masih penyelidikan” atau “masih penyidikan”, padahal fakta-fakta hukum telah mengemuka.

“Kalau semua orang yang mengembalikan uang negara lalu tidak diproses, ini preseden buruk. Hukum tidak boleh dijalankan dengan logika negosiasi,” tegasnya.

Ia menantang Kejati Papua untuk menunjukkan keberanian membawa seluruh pihak yang terindikasi terlibat ke pengadilan tanpa pandang bulu.

“Kalau mau diperiksa, periksa semuanya. Jangan pilih-pilih. Beranikah Kejaksaan Tinggi membawa semua pihak yang terindikasi korupsi itu ke pengadilan?” ujarnya.

Anton juga mengingatkan bahwa penyelesaian perkara korupsi tidak bisa hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara. Jika tidak disertai proses hukum yang jelas dan transparan, maka hal itu justru merusak kepercayaan publik.

“Kalau uang dikembalikan tapi pelakunya tidak diproses, ini penegakan hukum model apa? Ini bisa disebut penegakan hukum abal-abal, tebang pilih, bahkan terkesan sesuai pesanan,”singgungnya.

Ia menilai pola tersebut membuat hukum terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena itu, Anton mendesak Kejaksaan melakukan reformasi internal secara serius agar kembali dipercaya publik.

“Jangan ada lagi sandiwara. Publik hanya ingin kepastian hukum yang adil, jujur, dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (ina)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi