Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari - PAPUARAYA NEWS

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari

Dua pelaku pengedar ganja yang ditangkap aparat kepolisian
Dua pelaku pengedar ganja yang ditangkap aparat kepolisian

JAYAPURA, PAPUARAYANEWS.com –

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu hari, Minggu (28/12/2025), polisi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di Ruang Tunggu Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Panit Opsnal Ipda David melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM Sinabung.

Saat berada di ruang tunggu, petugas mencurigai seorang penumpang yang hendak keluar dari area pelabuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan satu paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial FT (18), warga Kota Sorong, yang berstatus sebagai pelajar SMA. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar 20 gram, satu tas ransel, satu jaket, dan satu celana boxer.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.50 WIT di depan Mako Brimob Kotaraja, Distrik Abepura. Kasus ini terungkap saat tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dan melintasi Jalan Ring Road menggunakan sepeda motor Honda Blade warna merah hitam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan akhirnya melakukan penindakan saat kondisi lalu lintas sedikit padat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 plastik besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor dengan berat sekitar 300 gram.

Pelaku berinisial FD (24), warga Distrik Abepura. Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan satu kantong plastik hitam serta satu unit sepeda motor Honda Blade.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen,  melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede,  menegaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika, baik melalui jalur laut maupun jalur darat.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Dua pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur laut dan jalan raya terus kami awasi secara ketat. Namun, kami juga memandang kasus ini secara humanis, terutama ketika pelaku masih berusia muda. Proses hukum tetap berjalan, tetapi pendekatan pembinaan dan pencegahan akan terus kami kedepankan,” tegas AKP Febry.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Mari kita jaga Kota Jayapura tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (rls/lia)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi