JAYAPURA, PAPUARAYANEWS.com –
Tim Opsnal Polsek Heram berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di sebuah rumah kost di Jalan Kali Bobo, belakang Perumahan Dosen USTJ, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIT. Terduga pelaku diamankan di tempat tinggalnya setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaannya. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk ke Polsek Heram pada 28 Desember 2025.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Heram AKP Andry Rihulay, menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polsek Heram. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andry.
Ia juga menambahkan bahwa dalam penanganan setiap perkara, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan ketegasan penegakan hukum.
“Kami menjunjung tinggi hak asasi manusia, baik korban maupun terduga pelaku. Namun proses hukum tetap berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (26/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIT di rumah kost. Saat itu, terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada kekerasan fisik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Heram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.
Polsek Heram mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. (ina)




