JAYAPURA, PAPUARAYANEWS –
Seorang pria berinisial IH (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota setelah tertangkap membawa narkotika golongan I jenis ganja seberat 3,9 kilogram di Pelabuhan Laut Jayapura.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, Sabtu (13/12/2025).
AKP Febry menjelaskan, IH diamankan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura pada Kamis (11/12/2025) malam saat hendak naik ke Kapal KM Ciremai.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper warna silver milik pelaku, petugas menemukan 151 paket ganja kering ukuran besar yang dibungkus plastik bening dan disimpan rapi di dalam koper,” ungkap AKP Febry.
Ia menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan saat personel Polsek KPL Jayapura melaksanakan pengamanan rutin arus penumpang naik dan turun kapal di area dermaga Pelabuhan Jayapura.
Usai diamankan bersama barang bukti, IH kemudian diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, IH resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan,” jelas AKP Febry.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Sorong dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Febry.
Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, S.Sos menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengamankan jalur laut dari peredaran narkotika.
“Anggota kami bergerak cepat saat melihat gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan secara profesional hingga ditemukan puluhan paket ganja di dalam koper pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan di Pelabuhan Jayapura akan terus diperketat guna mencegah masuk dan keluarnya narkotika melalui jalur laut.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Patroli dan pemeriksaan akan terus ditingkatkan dengan melibatkan Sat Resnarkoba dan instansi terkait,” pungkasnya. (rls/lia)




